|
Selasa, 11 Mei 2010 bertempat di Ruang pertemuan Pengadilan Agama Sragen, Drs. H. Muhtadi, M.H Ketua Pengadilan Agama Sragen melantik 5 Hakim baru yang akan bertugas di Lingkungan Pengadilan Agama Sragen.
Lima Hakim tersebut adalah Dra. I Nurul Wasik, S.H, M.Hum mutasi dari PA Wonogiri, Drs. Supangat mutasi dari PA Salatiga, Drs. M. Syaifuddin Zuhri, SH mutasi dari PA Muara Teweh, Dra. Dhurrotul Lum'ah mutasi dari PA Sukoharjo, dan H. Arief Komaruddin, SH mutasi dari PA Karanganyar.
Pelantikan dilaksanakan pukul 14.00 WIB mundur dari jadwal yang direncanakan pada pukul 13.00 WIB dikarenakan Hakim dan rombongan dari PA Karanganyar belum hadir sampai waktu yang ditentukan.
Acara pelantikan di awali dengan Pembacaan SK Mutasi masing - masing Hakim yang akan dilantik oleh sdr. Tri Kustanto, kemudian dilanjutkan dengan Pelantikan Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen Drs. H. Muhtadi, M.H.
Setelah melantik 5 Hakim baru tersebut, Drs. H. Muhtadi, MH selaku Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan kepada 5 hakim tersebut agar bisa menjadi semangat baru di lingkungan Pengadilan Agama Sragen, karena Pengadilan Agama Sragen kehilangan 4 Hakim yang juga mutasi ke beberapa Pengadilan Agama di lingkungan PTA Semarang. Empat Hakim dari PA Sragen yang mutasi antara lain : Drs. H. Nurul Aziz SI dan Drs. Ah. Thoha Suhaimi, SH mutasi ke PA Wonogiri yang akan dilantik pada hari Rabu, 12 Mei 2010. Kemudian Drs. M. Shodiq, SH yang mutasi ke A Purwodadi Klas IA yang akan dilantik pada tanggal 21 Mei 2010. Sedangkan Drs. Miftakhul Hadi, SH yang mutasi ke PA Karanganyar belum mendapat keterangan kapan akan dilantik di PA Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut KPA juga menyampaikan agar kelima hakim baru tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan pekerjaan di PA Sragen yang sudah terkomputerisasi, jadi masing - masing hakim diharapkan minimal bisa mengoperasikan komputer. Dan juga diharapkan bisa membantu teman - teman Hakim yang lain dalam melaksanakan tugas, mengingat sampai 11 Mei 2010 kemarin perkara yang masuk ke PA Sragen tercatat sudah mencapai 800an perkara. |