merupakan pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Sragen bagi Perorangan (bukan advokat);
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara;
- Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;
- Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;