Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi perorangan (bukan advokat)

merupakan pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Sragen bagi Perorangan (bukan advokat);

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

  1. Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara;
  2. Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;
  4. Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara; 
    1. Surat Gugatan / Permohonan
      • Surat Gugatan/ Permohonan bisa dibuat sendiri menggunakan fasilitas pembuatan Surat Gugatan/ Permohonan Online, Klik disini untuk menuju Fasilitas Pembuatan Surat Gugatan / Permohonan Online;
      • Surat Gugatan/ Permohonan bisa dibuat melalui layanan Posyankum di Pengadilan Agama Sragen yang dibiayai oleh Negara;

    2. Surat Persetujuan menggunakan fasilitas E-Court
      • untuk perkara Cerai Gugat / Cerai Talak Klik disini untuk mengunduh;

      • untuk perkara Dispensasi Nikah Klik disini untuk mengunduh;

    3. Dokumen Bukti Awal
      • Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak;
        Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dinazigelen di kantor POS dan Fotokopi Buku Nikah yang sudah dinazigelen di kantor POS
      • Perkara Dispensasi Kawin;
        + Fotocopy KTP Ayah (anak yang kurang umur)
        + Fotocopy KTP Ibu (anak yang kurang umur)
        + Fotocopy KK (anak yang kurang umur)
        + Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Anak yang kurang umur)
        + Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Anak yang kurang umur)
        + Surat Penolakan KUA  
        + Fotocopy KTP (Ayah calon)
        + Fotocopy KTP (Ibu calon)
        + Fotocopy KK (Calon)
        + Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Calon)
        + Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Calon)

      Semua Dokumen Bukti Awal dinazigelen di kantor POS (kecuali Surat Penolakan KUA)

    Catatan
    Dokumen akan diupload diportal E-Court adalah :
    1. Surat Gugatan / Permohonan dalam format Microsoft Word
    2. Surat Gugatan / Permohonan yang sudah ditandatangi dan Surat Persetujuan menggunakan fasilitas E-Court yang sudah ditanda tangani discan menjadi 1 (satu) file dalam bentuk pdf
    3. Seluruh dokumen Bukti Awal discan dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf

  2. Mengisikan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;
    Bagi perorangan (selain advokat) untuk mendapatkan bisa mendaftar perkara harus dibuatkan akun oleh Pengadilan dimana akan mendaftarkan perkara (bukan melalui menu register di Ecourt Mahkamah Agung RI)
    Untuk mengisikan Formulir Klik disini
    Setelah permohonan divalidasi oleh petugas, maka anda akan menerima kata sandi (password) untuk masuk ke Portal Ecourt Mahkamah Agung RI;

  3. Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;
    Untuk menuju Portal Mahkamah Agung Klik disini
    Beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah masuk menggunakan Kata Sandi yang diterima adalah :
    Memilih Menu Pendaftaran Perkara dibilah kiri dan jenis perkara :
    • Memilih Gugatan Online untuk Cerai Gugat, Perkara Cerai Talak, dan perkara Gugatan Lainnya
    • Memilih Gugatan Sederhana Online untuk Gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    • Memilih Permohonan Online untuk Perkara Permohonan, misalnya Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, dan Lain lain

    Selengkapnya silahkan Klik disini untuk mengunduh User Manual e-Court Non Advokat

  4. Membayarkan Biaya Perkara yang dihasilkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;