logo website new

 

 
 

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengadilan Agama Sragen

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Sragen (ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀) . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sragen

Pendaftaran online

Pendaftaran online non advokat

untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Sragen bisa menggunakan fasilitas Pendaftaran Online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sragen.
Pendaftaran online non advokat

Akuntable, Solid, Responsif, Inovatif

ZONA INTEGRITAS

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK & WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS

Lawan Kecurangan, Junjung Persatuan!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang, atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Agama Sragen. Ajukan laporan pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Sragen pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Laporkan saja pada aplikasi ini! Identitas bersifat rahasia

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

DAFTAR DAN SIDANG SECARA ONLINE?

E-court

Sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk terobosan baru pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-court

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Cek Putusan Sidang? Cek Jadwal Sidang, Klik Saja!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

 

 
 
DOKUMEN ZONA INTEGRITAS PA SRAGEN
logo zi area i
logo zi area ii
logo zi area iii
logo zi area iv
logo zi area v
logo zi area vi
 
.

Papan Banner Pengadilan Agama Sragen

on . Hits: 492

Jangan takut dan ragu tuntut hak perempuan dan anak pasca perceraian!

Pada Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri. Dilansir dari data oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021, setiap tahun Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di seluruh Indonesia menerima >400.000 perkara perceraian. 70% diajukan oleh pihak perempuan. Dari 70% perkara perceraian, hanya 3% yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, padahal 95% perkara tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun.

           Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung. Ada beberapa hak perempuan dan anak yang dapat dituntut jika terjadi perceraian baik dalam cerai gugat maupun dalam cerai talak.

Cerai Talak

Dalam cerai talak, sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:

  1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
  2. Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
  4. Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat

Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
  2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:

  1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
  2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
  3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Lalu bagaimana memperoleh hak-hak tersebut ? Bagi perempuan yang mengajukan cerai gugat dapat mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian pada surat gugatan serta menyiapkan bukti pekerjaan dan penghasilan suami pada saat persiadangan. Sedangkan bagi perempuan yang diajukan perceraian oleh suaminya dalam cerai talak dapat memperoleh hak-hak nya dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan.

Apabila tuntutan istri dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi mantan suami tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mantan istri dapat melakukan:

  1. Mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Agama.
  2. Mendatangi tempat suami bekerja dengan membawa putusan dan berkonsultasi dengan pimpinan suami agar isi putusan dapat dilaksanakan.
  3. Melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajibannya.

Sebagian kaum perempuan mungkin takut atau ragu untuk menuntut hal-hal yang menjadi haknya, akan tetapi jangan takut dan ragu, karena negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak hukumnya berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum. Ayo, perjuangkan hak-hak anda dan buah hati.

link video

https://www.youtube.com/watch?v=5-SK4evqGY8

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sragen

Jl. Dr. Sutomo No.3A Sragen 57213

Telp (0271)891080

Fax. (0271)895145

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2018 Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A Designed by IT Pengadilan Agama Sragen
Jalan Dr. soetomo No. 3A Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
Telp. (0271)891080 Fax (0271)895145
e-mail : pa.sragen@gmail.com
tabayun@pa-sragen.go.id

https://www.neya2.com/ dan Judi Capsa Susun Online dengan permainan Ceme Online Hanya di ion casino maka anda pun akan memperoleh keuntungan yang besar. Oleh karena itu segera bermain bersama dengan Slot Online dengan begitu keuntungan yang akan anda dapatkan sangatlah besar sekali di dalam permainan idn poker karena hal itulah kami sangat merekomendasikan sbobet casino sebagai penyedia permainan slot online terbaik di indonesia tentu kami juga turut menyediakan permainan baccarat online di https://www.setupcanonprinter.com/ untuk anda semua