Jangan takut dan ragu tuntut hak perempuan dan anak pasca perceraian!
Pada Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian, yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri kepada suaminya. Sedangkan cerai talak yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh suami kepada istri. Dilansir dari data oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada tahun 2021, setiap tahun Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah di seluruh Indonesia menerima >400.000 perkara perceraian. 70% diajukan oleh pihak perempuan. Dari 70% perkara perceraian, hanya 3% yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, padahal 95% perkara tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun.
Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung. Ada beberapa hak perempuan dan anak yang dapat dituntut jika terjadi perceraian baik dalam cerai gugat maupun dalam cerai talak.
Cerai Talak
Dalam cerai talak, sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan:
- Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
- Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
- Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
- Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Cerai Gugat
Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
- Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
- Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
- Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
Lalu bagaimana memperoleh hak-hak tersebut ? Bagi perempuan yang mengajukan cerai gugat dapat mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian pada surat gugatan serta menyiapkan bukti pekerjaan dan penghasilan suami pada saat persiadangan. Sedangkan bagi perempuan yang diajukan perceraian oleh suaminya dalam cerai talak dapat memperoleh hak-hak nya dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan.
Apabila tuntutan istri dikabulkan oleh Majelis Hakim, tetapi mantan suami tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka mantan istri dapat melakukan:
- Mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Agama.
- Mendatangi tempat suami bekerja dengan membawa putusan dan berkonsultasi dengan pimpinan suami agar isi putusan dapat dilaksanakan.
- Melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajibannya.
Sebagian kaum perempuan mungkin takut atau ragu untuk menuntut hal-hal yang menjadi haknya, akan tetapi jangan takut dan ragu, karena negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak hukumnya berdasarkan prinsip persamaan di muka hukum. Ayo, perjuangkan hak-hak anda dan buah hati.
link video