السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengadilan Agama Sragen

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Sragen (ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀) . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sragen

Pendaftaran online

Pendaftaran online non advokat

untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Sragen bisa menggunakan fasilitas Pendaftaran Online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sragen.
Pendaftaran online non advokat

Akuntable, Solid, Responsif, Inovatif

ZONA INTEGRITAS

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK & WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS

Lawan Kecurangan, Junjung Persatuan!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang, atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Agama Sragen. Ajukan laporan pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Sragen pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Laporkan saja pada aplikasi ini! Identitas bersifat rahasia

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

DAFTAR DAN SIDANG SECARA ONLINE?

E-court

Sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk terobosan baru pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-court

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Cek Putusan Sidang? Cek Jadwal Sidang, Klik Saja!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah
Selamat Datang Di Portal Resmi Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A ::: PA SRAGEN ---ASRI--- :: Akuntabel :: Solid :: Responsive :: Inovatif :: Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ::

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

 

 
 
DOKUMEN ZONA INTEGRITAS PA SRAGEN
logo zi area i
logo zi area ii
logo zi area iii
logo zi area iv
logo zi area v
logo zi area vi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Papan Baner Pengadilan Agama Sragen

  • DP
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  • WhatsApp Image 2023 03 28 at 10.20.21
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
  • ProgPri 2023 Badilag 12 1 2023
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     

on . Hits: 1171

Logo Bru PA Sragen

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

 

Penjelasan tata cara permohonan informasi merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 adalah sebagai berikut :

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  •      a. Prosedur biasa; dan
  •      b. Prosedur khusus.

2. Prosedur biasa digunakan dalam hal :

  •      a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  •      b. Informasi yang diminta bervolume besar;
  •      c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  •      d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori
  •          informasi yang harus diumumkan atau informasi yang   harus tersedia setiap saat dan dapat
  •          diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia
  •          sehingga  harus  mendapat   izin  dan  diputuskan  oleh  pejabat  pengelola  informasi  dan
  •          dokumentasi (PPID).

3. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi

    yang diminta :

  •      a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  •      b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar
  •          informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau
  •          pengadilan lain);
  •      c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  •      d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat
  •          dilakukan dengan mudah.

4. Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak

    pemberian informasi.

5. Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan mahkamah agung baru dapat diminta setelah

    putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan

    tersebut dikirimkan oleh mahkamah agung ke pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

PROSEDUR BIASA

Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur biasa :

PROSEDUR KHUSUS

Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur khusus :

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sragen

Jl. Dr. Sutomo No.3A Sragen 57213

Telp (0271)891080

Fax. (0271)895145

Email     : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2018 Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A Designed by IT Pengadilan Agama Sragen
Jalan Dr. soetomo No. 3A Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
Telp. (0271)891080 Fax (0271)895145
e-mail : pa.sragen@gmail.com
tabayun@pa-sragen.go.id

https://www.neya2.com/ dan Judi Capsa Susun Online dengan permainan Ceme Online Hanya di ion casino maka anda pun akan memperoleh keuntungan yang besar. Oleh karena itu segera bermain bersama dengan Slot Online dengan begitu keuntungan yang akan anda dapatkan sangatlah besar sekali di dalam permainan idn poker karena hal itulah kami sangat merekomendasikan sbobet casino sebagai penyedia permainan slot online terbaik di indonesia tentu kami juga turut menyediakan permainan baccarat online di https://www.setupcanonprinter.com/ untuk anda semua