
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
Penjelasan tata cara permohonan informasi merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 adalah sebagai berikut :
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- a. Prosedur biasa; dan
- b. Prosedur khusus.
2. Prosedur biasa digunakan dalam hal :
- a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- b. Informasi yang diminta bervolume besar;
- c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori
- informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat
- diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia
- sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh pejabat pengelola informasi dan
- dokumentasi (PPID).
3. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi
yang diminta :
- a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar
- informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau
- pengadilan lain);
- c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat
- dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak
pemberian informasi.
5. Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan mahkamah agung baru dapat diminta setelah
putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan
tersebut dikirimkan oleh mahkamah agung ke pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
PROSEDUR BIASA
Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur biasa :
PROSEDUR KHUSUS
Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur khusus :