
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
DI PENGADILAN AGAMA SRAGEN KELAS 1A
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 19 adalah :
- Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak ;
- Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/ Pemohon maupun Tergugat/ Termohon.
Bantuan layanan hokum tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Adapun data penerima posbakum di Pengadilan Agama Sragen adalah sebagai berikut :