
PENGADILAN AGAMA SRAGEN KELAS 1 A
Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A merupakan pengadilan agama tingkat pertama yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah, Ekonomi Syariah.
Visi :
Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung di Lingkungan Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A
Misi :
- Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
- Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.
- Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku