Senin, 15 Maret 2021 16:22 WIB| Desy Rosanti
J |
umat, 12 Maret 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Jenar Sragen dimulainya agenda Sidang Keliling perdana oleh Pengadilan Agama Sragen. Setelah rehat sejenak pada tahun 2020 dikarenakan kondisi pandemi (COVID-19) yang sedang melanda seluruh penjuru dunia, tahun 2021 dimulai kembali agenda Sidang Keliling. Sidang Keliling merupakan kegiatan sidang rutin yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Dilaksanakan pada hari Jumat setiap minggunya, kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan hukum yang prima serta menjadi momen lebih ‘dekat’ dengan para pencari keadilan.
Majelis Hakim beserta Panitera saat berada di ruang Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Jenar Sragen
Sidang keliling yang dimulai pukul 08.00-selesai tersebut menangani dua perkara yaitu cerai gugat dan cerai talak. Adapun para Majelis Hakim yang diutus oleh Pengadilan Agama Sragen antara lain Bapak Drs. Lanjarto, M.H., selaku Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Sragen, Bapak Muhammad Harits, S.Ag., dan Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H., selaku Hakim Anggota serta Bapak H. Edy Iskandar, S.H., M.H., yang bertugas sebagai Panitera.
Proses Persidangan Sidang Keliling
Kantor Kecamatan Jenar Sragen, Lokasi dilaksanakannya Sidang Keliling
Pengadilan Agama Sragen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pencari keadilan yang mungkin selama ini belum bisa datang ke Pengadilan Agama Sragen dikarenakan lokasi tempat tinggal yang jauh dari Pengadilan Agama Sragen melalui sidang di luar pengadilan ini (Sidang Keliling). Diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Meski masih dalam kondisi pandemi, Sidang Keliling dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan. Tidak ada kata lelah dan pandemi tidak menjadi penghalang untuk tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di manapun berada.
Keluarga besar Pengadilan Agama Sragen mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat dalam kegiatan sidang di luar pengadilan (Sidang Keliling), khususnya Camat Kantor Kecamatan Jenar Sragen yang sudah mengizinkan serta memberikan tempat untuk dilaksanakannya Sidang Keliling kepada Pengadilan Agama Sragen sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.