Kamis, 18 Maret 2021 Pukul 15:22 WIB | Desy Rosanti, S.H.
SRAGEN – Seluruh Hakim Pengadilan Agama Sragen menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) bersama Yang Mulia (YM) Ketua Mahkamah Agung RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang diselenggarakan secara virtual. Acara dimulai pada Pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen. Dihadiri para pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) serta para Hakim Pengadilan Agama Sragen, acara berlangsung dengan khidmat meski dilaksanakan melalui daring (via zoom).
Puncak acara HUT IKAHI ke 68 tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Mahkamah Agumg RI, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., di Command Center Mahkamah Agung, yang dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, dan Pengurus Pusat IKAHI. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne dan Mars IKAHI dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan dan Sambutan Ketua Umum PP IKAHI.
Organisasi Ikatan Hakim Indonesia, yang selanjutnya disebut IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Peradilan Militer. Mengusung tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi COVID-19 Menuju Peradilan Yang Agung”, silatnas IKAHI tersebut merupakan puncak kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 68. Sebelumnya IKAHI telah menyelenggarakan berbagai acara, antara lain lomba karya tulis ilmiah, lomba video blog, donor darah, webinar nasional, ziarah, dan tabur bunga.
Yang Mulia Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan pesan kepada seluruh anggota IKAHI agar sesama anggota IKAHI menjaga soliditas. “Sikap saling mengingatkan sesama Hakim bertujuan agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga,” pesan YM Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. Selain pesan tersebut, pesan lainnya untuk para anggota IKAHI dalam acara Silatnas antara lain:
- Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial.
- Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat (netral).
- Hakim harus bersikap arif, bijaksana, baik dalam keadaan di persidangan maupun di luar persidangan.
- Hakim harus memiliki akhlak perilaku yang baik karena Hakim sebagai contoh bagi masyarakat serta aparatur penegak hukum yang lain
- Panggilan “Yang Mulia” bukan sesuatu hal untuk dibangga-banggakan, melainkan sebagai pengingat bahwa kemuliaan Hakim tidak diukur dari kewenangan serta kekuasaannya yang besar, tetapi diukur dari sikap serta perilaku Hakim itu sendiri.
- Seorang Hakim harus membiasakan diri menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau ruang publik lainnnya.
Semoga ke depannya IKAHI semakin solid, jaya, serta senantiasa menjadi yang terdepan dalam mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid-19, Menuju Peradilan yang Agung.
Sumber:
- diakses pada 19 Maret 2021 13.00 WIB