
Rabu 8 Februari 2023 pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Sragen mengiukuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama se-Solo Raya secara vitual dihadiri oleh Ketua,Hakim, Tenaga Teknis lainnya serta Petugas e-Court se-Solo Raya. Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh bapak Dr. H.Empud Mahpudin, S.H., M.H. selaku ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Agenda rapat koordinasi ini membahas tentang Keseragaman pelaksanaan petunjuk teknis operasional Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Adapun sistematika juknis administrasi dan persidangan yang terdiri dari :
- Pendaftaraan : Mengatur Segala sesuatu yang berkaitan dengan prosedur pendaftaraan perkara secara elektronik melalui ecourt paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, Pembayaran hanya bisa dilakukan setelah mendapat verifikasi dari pengadilan, pengguna mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran, termasuk domisili elektronik termohon
- Panggilan Sidang : Mengatur segala sesuatu uang berkaitan dengan proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak
- Untuk Pemohon dilakukan secara elektornik melalui surel (email) dan layanan pesan yang terverifikasi.
- Untuk Termohon dilakukan secara elektornik melalui surel (email) dan layanan pesan yang terverifikasi dan surat tercatat
- Pemberitahun dilakukan secara elektronik jika setuju. Surat tercatat jika tidak setuju
- Persidangan : mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan proses persidangan secara elektronik.