
Hari Senin 17 April 2023, Pengadilan Agama Sragen mengadakan rapat internal untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomer 7 Tahun 2022. Agenda rapat di pimpin Ketua Pengadilan Agama Sragen Ketua ( Drs. Lanjarto, M.H.) dan dihadiri ( Drs. Juaini, S.H. (Wakil ketua), Drs. H.A. Heryanta Budi Utama (Panitera), serta para Hakim, Panitera Muda, dan Juru Sita/Jurusita Pengganti , pada agenda rapat tersebut menyampaikan hasil rapat yaitu :
SIDANG PERTAMA:
1. Panggilan untuk Penggugat/kuasa dilaksanakan secara elektronik.
2. Panggilan bagi Tergugat yang domisili elektroninya telah dicantumkan dalam gugatan dilak-
sanakan secara elektronik.
3. Panggilan bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
4. Pihak berdomisili di luar Wilayah Yuridiksi.
• Pihak memiliki domisili elekteronik, Jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan sidang/ pemberitahuan kepada para pihak melalui Domisili Elektronik pada SIP.
• Dalam hal Tergugat/ Termohon tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/ pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat.
• Panggilan ke luar wilayah yurisdiksi tanpa proses tabayun/delegasi lagi.
5. Pihak berdomisili di Luar Negeri:
• Pemanggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berdomisili di luar negeri dan Domisili Elektroniknya telah diketahui, dilakukan secara elektronik.
• Dalam hal Domisili Elektronik para pihak tidak diketahui/ telah dipanggil secara elektronik namun tidak terverifikasi, pemanggilan/pemberitahuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, secara rogatori.
6. Bagi Tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya,panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara:
• Mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau;
• Papan pengumuman pemerintah daerah, atau;
• Media massa cetak/ elektronik.
7. SIDANG LANJUTAN:
- Apabila Tergugat atau pihak lain yang dipanggil secara elektronik tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
- Apabila sidang pertama dan atau kedua yang telah di panggil secara Tercatat, dan T tidak hadir .....Majelis Hakim memerintahkan kepada P untuk menambah panjar, untuk pemanggilan sesuai HIR oleh JS/JSP
8. SIDANG PUTUSAN & PEMBERITAHUAN:
- Putusan/penetapan secara elektronik dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP pada Hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan oleh Hakim/ Hakim Ketua.
- Pemberitahuan putusan verstek kepada Tergugat dilakukan melalui Surat Tercatat.
- Apabila panggilan sidang lanjutan kembali pada HIR maka Pemberitahuan Isi Putusan menyesuikan