
Hari Rabu, 24 Mei 2023 Pengadilan Agama Sragen mengadakan rapat internal di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen yang dimulai pada pukul 14.30. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua, Bapak Drs. Lanjarto, M.H. dan oleh Wakil Ketua, Bapak Drs. Juaini., S.H., para hakim, Staff, dan PPNPN bidang kepaniteraan. Didalam rapat tersebut membahas surat edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Sehubungan dengan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar tersebut, disampaikan Rumusan hasil pleno kamar agama tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2022, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku yang secara global berisi tentang hasil rumusan rapat pleno Kamar Agama mengenai Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Jinayat, Hukum Formil dan Hisab Rukyat.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Drs. Juaini., S.H. menyampaikan bahwa rapat internal sangat penting bagi aparatur Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugas, khususnya mengenai administrasi penerimaan perkara maupun dalam persidangan sesuai dengan yang telah diatur oleh Sema No.1 Th.2022 terutama bagi para pencari keadilan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.