Rabu, 13/9/2023) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Sragen dengan Polres Sragen Tentang Kerjasama Mewujudkan Keadilan Masyarakat Proses Perceraian Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Kabupaten Sragen
Ketua Pengadilan Agama Sragen Drs. Lanjarto, M.H bersama rombongan terdiri dari Panitera Drs. H.A. Heryanta Budi Utama, Kasubbag Umum Dan Keuangan Ambang Cahyo Wibowo, S.E., M.Si. dan Pengelola Perkara, Adnianty Surya, A.Md.A.B. diterima dengan baik oleh Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam H, S.H., S.I.K., M.Si di ruang kerjanya
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat.
Komitmen dan perjanjian ini menunjukkan semakin eratnya hubungan yang terjalin antara Pengadilan Agama Sragen dengan Polres Sragen.
Seusai acara Kapolres Sragen menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menciptakan sinergitas antara Polres Sragen dengan Pengadilan Agama Sragen terkait Mewujudkan Keadilan Masyarakat Proses Perceraian anggota/pns Polri Polres Sragen dan pengamanan pelaksanaan persidangan dan putusan Pengadilan Agama Sragen.