
Pengadilan Agama Sragen kelas 1A melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta akan mengadakan lelang non eksekusi Barang Milik Negara berupa Satu Paket Barang bergerak berwujud selain kendaraan berupa Inventaris Kantordengan harga Limit Rp. 1.208.550,- dengan Jaminan sebesar Rp. 500.000,-
Informasi / Keterangan lainnya:
1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll).
2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.
3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
4. Pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% (lima persen), dan/atau pajak-pajak lain yang relevan dengan Objek Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya.
6. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.
7. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
8. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman terbit.
10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
hub: 0271-891080
Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload file pengumuman lelang berikut ini : Pengumuman lelang inventaris kantor Pengadilan Agama Sragen