Pengaduan diterima oleh: |
- |
Pengadilan Agama Sragen, baik melalui telepon (0271)-891080, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.00 s/d 16.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. dr. Soetomo No. 3A Sragen atau melalui faksimil (0271)-895145, atau melalui website www.pa-sragen.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id. |
- |
Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. |
- |
Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. |
- |
Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Sragen akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. |
- |
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
- |
Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
|
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Sragen. |