Pengadilan Agama Sragen Sukses Laksanakan Eksekusi
Kamis, 17 Juni 2021, Pengadilan Agama Sragen laksanakan Eksekusi sebuah bangunan rumah beserta tanah dan isinya yang terletak di Desa Musuk Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dipimpin Oleh Panitera Pengadilan Agama Sragen H. Edy Iskandar, SH, MH., didampingi oleh Panmud Gugatan Suminah, SH, MH dan bertindak sebagai eksekutor kali ini adalah Edi Margono (Jurusita Pengadilan Agama Sragen) dan sebagai Pembaca penetapan adalah Tri Kustanto (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sragen).
Sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak Pengadilan Agama Sragen jauh-jauh hari telah melakukan pendekatan persuasif yang juga langsung di pimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sragen. Akan tetapi pihak Termohon Eksekusi tetap tidak mau menyerahkan objek sengketa itu secara baik-baik, sampai dengan akhirnya dilakukan pelaksanaan eksekusi.
Proses pelaksanaan eksekusi sendiri tetap memperhatikan penetrapan protocol kesehatan ditengan kondisi Sragen yang masih menyandang status zona merah terdampak covid-19. Acara eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif serta tidak mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Eksekusi selesai pada pukul 11.00 Wib, tidak ada sedikitpun gesekan fisik yang terjadi. (Aksyai).