Perkara Eksekusi Pengadilan Agama Sragen Selesai Dengan Perjanjian Damai

Permohonan eksekusi Nomor: 005/Pdt.Eks/2025/PA.Sr di Pengadilan Agama Sragen berakhir dengan perdamaian. Perdamaian antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi yang Disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen, Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I dan didampingi oleh Panitera Ibu Suminah, S.H., M.H. dan Juru Sita Pengadilan Agama Sragen. Pramudya Andre Wijananda, S.H. akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon Ekekusi dengan Termohon Eksekusi. Dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama ( Damai ) di Pengadilan Agama Sragen pada hari Rabu, 28 Januari 2026.












